Rabu, 14 Januari 2015


Pentingnya Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi

PENTINGNYA PENDIDIKAN PANCASILA PADA PERGURUAN TINGGI

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila.
Dampak yang cukup serius dalam manipulasi Pancasila  oleh para penguasa pada masa lampau , sekarang ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat berangapan bahwa pancasila merupakan label politik  Orde Baru. Pandangan yang sinis sera upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era reformasi sekarang ini akan sangat berakibat fatal yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi Negara yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
Bukti yang secara objektif dapat disaksikan adalah hasil reformasi yang telah empat tahun berjalan , tapi belum juga menunjukkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, nasionalisme bangsa rapuh, martabat bangsa Indonesia dipandang rendah di masyarakat internasional.
Sekarang ini banyak para tokoh politik kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa kita  yaitu pancasila, namun bersikap seakan – akan memahaminya  namun mereka salah dalam menerapkannya.
Oleh karena itu kiranya merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan kepercayaan rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.




A.              Landasan Pendidikan Pancasila
1.   Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif histories telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Asal mula nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila.
2.  Landasan Kultural
Nilai yang terkandungn dalam sila-sila pacasila bukanlah merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
3.   Landasan Yuridis
Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003  tentang system pendidikan nasional. Mata kuliah Pancasila adalah mata kuliah yang memdidik warga negara akan dasar filsafat negaranya.
4.  Landasan Filofis
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan, konsekuensinya rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.










B.      Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri atas berbagai golongan agama dan budaya.  Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beragama dengan sikab dan perilaku yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, mampu mengenali masalah hidup dan cara pemecahannya, mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pendididian, memiliki rasa persatuan yang tinggi. Melalui  pendidikan Pancasila, warga nerara Republik Indosesia diharapkan mempu memahami, menganalisis, dan mengimplememasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam menjawab masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia secara berkesinambungan dan konsistan berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

a.      Pembahasan Pancasila secara ilmiah
1.      Berobjek
Semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek. ‘objek forma’ Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas. Pancasila dapat dibahas dari sudut pandang ‘moral’ (moral pancasila), ‘ekonomi’ (ekonomi Pancasila), ‘pers’ (pers Pancasila), ‘hukum dan kenegaraan’ (pancasila yuridis kenegaraan), ‘filsafat’ (filsafat Pancasila).




‘Objek materia’ Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris. Pancasila merupakan hasil budaya bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila atau sebagai asal mula Pancasila. Objek material pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek kebudayaannya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, berbeda-beda sejarah, benda-benda budaya, lembaran negara, lembaran hukum maupun naskah-naskah kenegaraan lainnya, maupun adat-istiadat bangsa Indonesia sendiri.  Objek yang bersifat nonempiris meliputinilai budaya, moral, serta nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifart, karakter dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    1. Bermetoode
Metode adalah seperangkat cara atau system pendekatan dalam rangka pembahasan masalah guna mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Salah satu metode yang digunakan untuk pembahasan Pancasila adalah metode ‘analitico syntetic’ taitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesis. Objek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah oleh karena itulazim digunakan metode ‘hermeneutika’, yaitu suatu system untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode ‘koherensi historis’, serta metode ‘pemahaman, penafsiran, dan interpretasi’,metode-metode tersebut dadasarkan oleh hukum logika dan suatu penarikan kesimpulan.
    1. Bersistem
Dalam suatu pengetahuan ilmiah harus mempunyai hubungan (interelasi), maupun saling ketergantungan (interdependensi). Pancasila sendiri adalah suatu kesatuan dan keutuhan ‘majemuk tunggal’yaitu kelima sila itu baik rumusannya, inti dan isi dari sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan kebulatan.


    1. Bersifat Universal
Universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi, maupun jumlah tertentu. Perkataan inti sari, essensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila hakikatnya adalah bersifat universal.
Tingkatan Pengetehuan Ilmiah
1.      Pengetahuan Deskriptif
Kajian Pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi pancasila (Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar, ideologi  bangsa Indonesia).
2.      Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal yaitu suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat. Pancasila meliputi empat kausal yaitu kausa mateerilais(), kausa formalis
(), kausa effisien() dan kausa finalis.

1.      Pengrtian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Dalam bahasa Jawa diartikan ‘susila’ yang memiliki hubunga moralitas. Secara etimologis kata ‘Pancasila’ yang dimaksudkan ialah ‘dasar yang memiliki lima unsur’ atau lima aturan tingkah laku yang penting. Ajaran Pancasiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya.






3.            Pengertian Pancasial secara Historis
Perumusan Pancasila diawali ketika sidang BPUPKI pertama dr Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah yaitu tentang suatu rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia dengan istilah Pancasila, yang artinya lima dasar. Yang pad akhirnya diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak saat itulah perkataan pancsila menjadi bahasa Indonesia yang merupakan istilah umum.
a.             Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap badan Penyidik pada tanggal 29 Mei 1945 pada sedang BPUPKI.yang berisikan lima dasar yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat.
b.            Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Didepan sidang badan penyidik pada tangal 1 Juni 1945 yang rumusannya adalah Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, internasinalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, kesejahteraan social.
c.             Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Sembilan tokoh yang dikenal dengan panitia sembilan yang telah mengadakan sidang pada tanggal 22 Juni 1945 yang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam jakarta yang didalamnya memuat Pancasila.
4.            Pengertian Pancasila secara terminologis
Pancasila berhasil diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945yang telah berhasil melahirkan negara Republik Indonesia, dan berhasil disahkan pada tanggal 18 Agutus 1945 dengan UUD 1945.

a.             Dalam konstitusi RIS (Republik  Indonesia Serikat) 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
1.            Ketuhanan yang Maha Esa
2.            Peri Kemanusiaan
3.            Kebangsaan
4.            Kerakyatan
5.            Keadilan Sosial
b.            Dalam UUD(Undang-Undang Dasar Sementara 1950), 17 Agustus1950-5 Juni 1959
1.            Ketuhanan Yang Maha Esa
2.            Peri Kemanusiaan
3.            Kebangsaan
4.            Kerakyatan
5.            keadilan social
c.      Rumusan Pancasial di kalangan masyarakat
1.            ketuhanan Yang Maha Esa
2.            Perikemanusiaan
3.            Kebangsaan
4.            kedaulatan Rakyat
5.            Keadilan Sosial

Dari bermacam-macam rumusan Pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Panxasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar